Zona Integritas
WBK dan WBBM
Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan langkah strategis untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan, dan sumber daya manusia aparatur. Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Berdasarkan peraturan tersebut terdapat tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam mempercepat tercapainya target tersebut, setiap instansi pemerintah perlu secara konkret menjalankan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah, Predikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Pada tahun 2020, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berhasil mendapatkan predikat WBK tersebut berkat dukungan dan kerja sama dari seluruh pegawai.
1. MANAJEMEN PERUBAHAN
- Penyusunan Tim Kerja
- Rencana Pembangunan Zona Integritas
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
- Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
2. PENATAAN TATA LAKSANA
- Prosedur Operasional Tetap (SOP)
- E-Office
- Keterbukaan Informasi Publik
3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- Pola Mutasi Internal
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Penetapan Perjanjian Kinerja Pegawai
- Penegakan Aturan Disiplin dan Kode Etik Perilaku
- Sistem Informasi Kepegawaian
4. PENGUATAN AKUNTABILITAS
- Keterlibatan Pimpinan
- Pengelolaan Akuntabilitas Kerja
5. PENGUATAN PENGAWASAN
- Pengendalian Gratifikasi
- Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Pengaduan Masyarakat
- Whistle Blowing System
- Penanganan Benturan Kepentingan
6. PENINGKATAKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan Prima
- Pengelolaan Pengaduan
- Penilaian Kepuasan Pelanggan
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
Inovasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan selalu memberikan kemudahan dan Inovasi – Inovasi yang telah diterapkan guna kepentingan dari masyarakat, khususnya pemohon layanan keimigrasian, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Terimakasih atas dukungan dan peran serta sahabat mido kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Dukung kami untuk selalu memberikan pelayanan Sangat Baik dan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan Sahabat Mido dalam memperoleh layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
– SI RAJA GARANG (Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran)
Inovasi untuk mendeteksi potensi pelanggaran, pelanggaran tersembunyi, dan pelanggaran yang terjadi, dengan melakukan kunjungan ke kantor desa, juga rumah warga / tempat-tempat lainnya untuk mendapatkan informasi dan memberikan informasi serta sosialisasi peraturan keimigrasian.
– SI RAJA TANPA UANG (Imigrasi Singaraja Percepatan Paspor Rusak/Hilang)
Inovasi yang dilakukan oleh kanim singaraja untuk menerbitkan berita acara pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor yang hilang atau rusak lebih cepat hanya 1 hari tanpa penjadualan ulang sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor berulang kali.
– SI RAJA NOTPORSEL (Imigrasi Singaraja Notifikasi Paspor Selesai)
Berupa informasi tentang status permohonan layanan keimigrasian. melalui notifikasi ini pemohon akan mendapat sms secara otomatis, yang memuat informasi bahwa paspornya sudah selesai diproses dan dapat diambil, tanpa harus menunggu tiga hari kerja. hal ini sangat bermanfaat bagi pemohon untuk mendapatkan informasi kepastian waktu pengambilan paspor.
– SI RAJA LANTATUR (Imigrasi Singaraja Layanan Tanpa Turun)
Inovasi berupa layanan pengambilan paspo tanpa turun. layanan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 dengan mengurangi interaksi antara pemohon dan petugas serta mengurangi kepadatan area parkir karena pemohon tidak harus turun dari kendaraan sehingga memberikan kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
– SI RAJA LAPAR BERAT (Imigrasi Singaraja Layanan Paspor Darurat)
Inovasi yang dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor khusus bagi mereka yang sakit dan hendak berobat dan melakukan perjalanan keluar negeri dengan mengedepankan pelayanan ramah HAM.
– SI RAJA PANJAT (Imigrasi Singaraja Pelayanan pada Jam Istirahat)
Inovasi yang dilakukan untuk melayani masyarakat pada saat jam istirahat sehingga masyarakat tidak perlu menunggu pada saat jam istirahat untuk proses permohonan layanan jasa keimigrasian.
Tahun 2020 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berhasil memperoleh Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Kontestasi sebagai unit kerja pelayanan berpredikat WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) Tahun 2020 yang di tandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bapak Tjahjo Kumolo