Perubahan Data Keimigrasian
Apabila WNA pemegang ITAS / ITAP yang berpindah tempat tinggal, silakan mengajukan permohonan Mutasi Alamat. Persyaratan permohonan Mutasi Alamat sebagai berikut :
- Paspor asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Visa;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Tanda Masuk terakhir;
- Fotokopi e-KITAS atau KITAP yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Domisili di tempat baru.
Apabila WNA pemegang ITK / ITAS / ITAP memperoleh Paspor baru, diwajibkan untuk mengajukan permohonan Mutasi Paspor. Persyaratan permohonan Mutasi Paspor sebagai berikut :
- Paspor Lama asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Visa dan Izin Tinggal yang masih berlaku;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Tanda Masuk terakhir;
- Paspor Baru asli dan fotokopi;.
Apabila WNA pemegang ITAS / ITAP yang sedang berada di Wilayah Indonesia akan mengakhiri / membatalkan ITAS / ITAP nya, silakan mengajukan permohonan Exit Permit Only (EPO). Persyaratan permohonan Exit Permit Only (EPO) sebagai berikut :
- Paspor asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Fotokopi Notifikasi IMTA yang masih berlaku;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Penjamin;
- Fotokopi Visa;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Cap Tanda Masuk terakhir;
- Fotokopi e-KITAS atau KITAP yang masih berlaku;
- Fotokopi tiket kembali ke negara asal.
Bagi WNA pemegang ITAS / ITAP Pekerja atau Penamam Modal :
- Pengesahan Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi;
- Fotokopi Notifikasi IMTA yang masih berlaku;
Apabila WNA pemegang ITAS / ITAP yang tidak sedang tidak berada di Wilayah Indonesia akan mengakhiri / membatalkan ITAS / ITAP nya, silakan Penjamin mengajukan permohonan Exit Tidak Kembali (ETK). Persyaratan permohonan Exit Tidak Kembali (ETK) sebagai Berikut :
- Fotokopi Paspor;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Cap Izin Tinggal dan Cap Tanda Keluar Wilayah Indonesia terakhir;
- Fotokopi e-KITAS atau KITAP yang masih berlaku;
- Fotokopi tiket keluar Wilayah Indonesia.
- Pengesahan Akta Pendirian yang memuat susunan Direksi.
- Fotokopi Notifikasi IMTA yang masih berlaku.
Apabila WNA melahirkan anak berkewarganegaraan asing di Wilayah Indonesia, diwajibkan untuk mengajukan permohonan Lapor Lahir, untuk mengakomodasi izin tinggal bagi anaknya. Syarat permohonan Lapor Lahir sebagai Berikut :
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Fotokopi Paspor Kebangsaan Ayah dan/atau Ibu yang sah dan masih berlaku;
- Fotokopi Visa dan Izin Tinggal Ayah dan/atau Ibuyang masih berlaku;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi Akta Perkawinan atau Buku Nikah orang tua.
Persyaratan permohonan Lapor Kematian sebagai berikut :
- Paspor asli dan fotokopi;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 27);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjamin;
- Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil;
- Surat keterangan kematian lainnya.