Kewarganegaraan Ganda (Affidavit)
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006
- Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA.
- Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI.
- Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum umur 18 tahun/belum nikah.
- Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana.
- Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006
- Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum umur 18 tahun dan belum nikah
- Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
- Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran
- Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah umur 18 tahun /sudah menikah.
Fasilitas Keimigrasian Yang Dapat Diberikan
1
Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
2
Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
3
Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan untuk menjadi Warga Negara Indonesia
4
Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
5
Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada ED - CARD
Keterkaitan (Implikasi) Di Bidang Keimigrasian
Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
- Bagi yang BELUM melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian, penyelesaiannya cukup di Kantor imigrasi setempat.
- Bagi yang telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
- Ke Kantor Imigrasi setempat.
- Melampirkan paspor dan Keputusan Menteri tentang perolehan Ganda terbatas
- Pengembalian dokumen keimigrasian
- Dapat dilakukan pemberian paspor Republik Indonesia dengan cap “yang bersangkutan subyek ganda UU nomer 12 Tahun 2006 pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5″.
- Bagi yang memiliki paspor kebangsaan selain Indonesia dilampirkan fasilitas keimigrasian (affidafit) non elektronik biaya Rp 150.000,- (Peraturan Pemerintah nomer 10 Tahun 2015)
Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
- Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
- Dapat diberikan SPRI dengan cap ganda terbatas
- Memiliki paspor lain dilampirkan fasilitas keimigrasian (affidavit) non elektronik biaya Rp 150.000,-