Izin Tinggal
Kunjungan
Persyaratan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebagai berikut :
- Paspor Asli;
- Fotokopi Paspor;
- Fotokopi Tiket Pulang ke negara asal;
- Fotokopi Visa;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 23).
Visa on Arrival (VoA) hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 (tiga puluh) Hari.
- Perpanjangan Visa on Arrival (VoA) berlaku 30 (tiga puluh) Hari Rp. 500.000,-
Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebagai berikut :
- Paspor Asli;
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja;
- Surat Pernyataan dan Jaminan dari Penjamin dilengkapi Materai Rp. 10.000,-;
- Fotokopi KTP Penjamin;
- Fotokopi Paspor;
- Fotokopi Izin Tinggal yang masih berlaku;
- Fotokopi Visa;
- Mengisi Formulir Aplikasi (Perdim 23).
Pemberian Izin Tinggal Kunjungan tidak boleh melebihi 180 (seratus delapan puluh) Hari.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berlaku 60 (enam puluh) Hari Rp. 2.000.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan online
Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, wajib memiliki Izin Tinggal. Adapun Izin Tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Online bertujuan untuk memberikan layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara online kepada pemohon Izin Tinggal Keimigrasian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI & Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI