Golden Visa
Kegiatan
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Uraian Kegiatan
Melakukan pembelian obligasi pemerintah, saham pada perusahaan terbuka, atau reksadana pada perusahaan terbuka dengan nilai tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
- Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
- Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
- Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$350.000;
- Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000;
- Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$350.000.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
- Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$700.000;
- Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000;
- Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$700.000.
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Izin Tinggal Terbatas.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal ImigrasiBiaya
- Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang akan tinggal tanpa penjamin.
Uraian Kegiatan
Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyimpan dana dengan rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
- Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.
Ketentuan – Ketentuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000;
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Orang asing eks warga negara Indonesia yang akan tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Uraian Kegiatan
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
- Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
1. Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:
- Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$35.000;
- Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000; atau
- Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000.
2. Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi WNI, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran;
- Paspor;
- Ijazah;
- Sertifikat hak milik atas tanah.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
- Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua.
Uraian Kegiatan
Orang asing Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua yang akan tinggal paling lama 5 (lima) tahun.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
- Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Bukti Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal 5 Tahun berupa:
- Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$50.000;
- Surat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$50.000; atau
- Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$35.000.
- Bukti Jaminan Keimigrasian Izin Tinggal 10 Tahun berupa:
- Surat pernyataan komitmen akan membeli obligasi pemerintah Indonesia paling sedikit US$100.000;
- SUrat pernyataan komitmen akan membeli saham pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000; atau
- Surat pernyataan komitmen akan membeli reksa dana pada perusahaan terbuka di Indonesia paling sedikit US$100.000.
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
- Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing adalah keturunan eks Warga Negara Indonesia (paling banyak derajat kedua), terdiri atas:
- Kartu keluarga (KK);
- Akta kelahiran;
- Buku nikah atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga berwenang;
- Dokumen lain yang membuktikan dan menjelaskan hubungan kekeluargaan dengan eks Warga Negara Indonesia.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Rumah kedua.
Uraian Kegiatan
Orang asing yang tinggal menetap di Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun.
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Bukti Jaminan Keimigrasian:
- Surat pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 atau setara; atau
- Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.
Catatan: Harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal ImigrasiBiaya
- Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Uraian Kegiatan
Mendirikan perusahaan dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
- Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
- Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
- Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun, 10 Tahun.
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru;
- Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal ImigrasiBiaya
- Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Uraian Kegiatan
Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
- Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
- Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
- Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
- Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
- Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
1. Persyaratan Umum
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru;
- Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
2. Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
3. Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal ImigrasiBiaya
- Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
Uraian Kegiatan
Mendirikan cabang atau anak perusahaan di Ibu Kota Nusantara dengan nilai investasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
- Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
- Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
- Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
- Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
1. Persyaratan Umum
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia
- Pasfoto berwarna terbaru;
- Dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar wilayah Indonesia dengan besaran tertentu dan bukti turnover/nilai penjualan tertentu pada perusahaan di luar negeri yang dimuat pada laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik bertaraf internasional.
2. Persyaratan Khusus:
Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 5 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
3. Jaminan Keimigrasian untuk Izin Tinggal PMA 10 Tahun:
Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Uraian Kegiatan
Menggabungkan diri bagi anak kandung yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang orang tuanya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
- Visa Tinggal Terbatas
- 1 Tahun
- 2 Tahun
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian orang tua;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia*;
- Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) orang tua yang masih berlaku;
- Bukti keterangan kondisi medis atau bukti dalam pengampuan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah* (khusus untuk anak di atas 18 tahun dengan pertimbangan kemanusiaan/kesehatan).
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Uraian Kegiatan
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
- Visa Tinggal Terbatas
- 1 Tahun
- 2 Tahun
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin atau bukti jaminan keimigrasian suami/istri;
- Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*;
- Visa/Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal tetap (ITAP) suami atau istri yang sah dan masih berlaku.
*Penerjemahan tidak diperlukan jika dokumen berbahasa Inggris
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.
Uraian Kegiatan
Orang asing berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih yang tinggal di wilayah Indonesia paling lama 1 (satu) tahun.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
Bukti pendapatan atau tunjangan dengan nilai US$3.000 per bulan.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.
Uraian Kegiatan
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemerintah pusat;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
Surat undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.
Uraian Kegiatan
Orang asing yang memiliki keahlian khusus dan akan berkolaborasi dengan pemerintah.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam melaksanakan pekerjaannysa.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
- Bukti yang menunjukkan keahlian khusus Orang Asing meliputi:
- Sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau
- Bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 universitas terbaik dunia dalam 3 tahun terakhir dengan IPK/GPA paling sedikit 3,5 atau setara.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Repatriasi.
Uraian Kegiatan
Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
- Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa,
- Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas
- 1 Tahun
- 2 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Tokoh dunia.
Uraian Kegiatan
Orang asing yang diundang oleh pemerintah karena ketokohannya.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
- Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan instansi pemerintah pusat;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
- Surat undangan atau keterangan dari instansi pemerintah pusat.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp
Kegiatan
Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Uraian Kegiatan
Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.
Hak
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
- Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
- Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
- Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
- Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.
Kewajiban
- Menaati peraturan perundang·undangan,
- Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.
Larangan
- Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
- Melakukan penjualan barang atau jasa.
Jenis Visa dan Masa Tinggal
Visa Tinggal Terbatas
- 5 Tahun
- 10 Tahun
Tempat Pemberian Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Syarat Pengajuan Visa
Persyaratan Umum:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
- Bukti jaminan keimigrasian;
- Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
- Pasfoto berwarna terbaru.
Persyaratan Khusus:
Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:
- Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 5 tahun; atau
- Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 10 tahun.
Ketentuan – Kententuan Lainya
Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
Proses Pengajuan dan pemberian Visa
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembuatan profil dan verifikasi;
- Persetujuan dan penerbitan visa.
- Waktu Proses. Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
Komponen Biaya
Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi
- Biaya Visa: Rp500.000
- Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
- Izin Tinggal Terbatas: Rp
- Izin Masuk Kembali: Rp