Easy pasport
Pelayanan Paspor
Persyaratan
Pelayanan Paspor
Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan/perwakilan perkantoran pemerintah Institusi Pendidikan (Sekolah /Pesantren/Asrama), Komunitas/Organisasi dan Komplek Perumahan/Apartemen.
Dalam Surat permohonan memuat jumlah pemohon, data pemohon (Nama, Tgl Lahir, NIK, Permohonan Paspor Baru/Penggantian), lokasi kegiatan, waktu pelayanan dapat dikonfirmasi melalui nomor kontak yang dapat dihubungi.
Persyaratan
- Surat Permohonan Pelayanan Eazy Passport dikirim melalui WhatsApp +62 811 389 809;
- Layanan EAZY Passport melayani minimal 20 (dua puluh) permohonan/hari;
- Daftar yang berisi data pemohon (Nama, Tgl Lahir, NIK, Permohonan Paspor Baru/Penggantian, Tujuan);
- Berkas telah dilengkapi sesuai dengan Persyaratan + Formulir Perdim 11:
- Jaringan Internet yang stabil untuk operasional perangkat layanan paspor;
- Ruangan yang layak dilengkapi dengan meja kerja dan kursi untuk petugas dan ruang tunggu pemohon;
- Pemohon paspor diharapkan berpakaian rapi dan sopan.