Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Pencanangan Desa Binaan Imigrasi,Langkah Preventif Imigrasi Singaraja Tekan Potensi TPPO - Bima Sakti Sanjaya

Pencanangan Desa Binaan Imigrasi,Langkah Preventif Imigrasi Singaraja Tekan Potensi TPPO

Badung / Jumat, 14 Juni 2024 / Dua orang warga negara asing (WNA) harus dideportasi ke negara asal lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan. WNA tersebut masing-masing NMW (Lk) berkewarganegaraan Amerika Serikat dan NV (Lk) berkewarganegaraan Belgia. Pengamanan terhadap keduanya dilakukan setelah Kantor Imigrasi Singaraja mendapatkan laporan dari masyarakat akan keberadaan WNA yang acapkali mabuk-mabukan hingga membuat keributan dengan warga lokal.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menungkapkan bahwa menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk, tim pengawasan kemudian diterjunkan ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berkoordinasi dengan pemilik tempat tinggal dimana WNA tersebut menetap, tim kemudian mendapati bahwa keduanya tengah bekerja sebagai instruktur diving di salah satu tempat penyewaan alat-alat diving. Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Mengetahui bahwa keduanya tidak memiliki izin untuk bekerja dan hanya sebagai pemegang izin tinggal kunjungan, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

“Berdasarkan hasil pendalaman oleh petugas, baik NMW maupun NV mengakui bekerja sebagai instruktur diving, tetapi hanya memiliki izin tinggal kunjungan saja. Untuk itu, NMW dan NV dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena telah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai instruktur diving sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Hendra.

Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang mana NMW dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR 0961 (Denpasar – Doha) dengan tujuan akhir Dallas, Amerika Serikat. Sementara untuk NV dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH 850 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Brussels, Belgia.

Perlu diketahui bahwa sepanjang bulan Januari-Juni 2024, Kantor Imigrasi Singaraja telah mendeportasi WNA sebanyak 15 orang dengan berbagai sebab mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, hingga pendeportasian karena WNA tersebut telah selesai menjalani masa hukuman pidana.

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya WNA yang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa menyampaikan laporan pengaduan terkait orang asing melalui nomor hotline kami di 0813-5390-9733,” tutup Hendra.

Baca Juga