Layanan
Paspor
Paspor Baru
Penggantian Paspor
Tarif Dan Biaya
Tata Cara Permohonan Paspor
Info
Paspor Baru
Persyaratan Permohonan Paspor Baru
- Kartu Tanda Penduduk (Wajib e-KTP);
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis;
- Dokumen pendukung sesuai dengan tujuan permohonan Paspor RI.
Penggantian Paspor
Persyaratan Permohonan Pengggantian Paspor
- KartuTanda Penduduk (wajib e-KTP);
- Paspor Lama;
- Dokumen pendukung sesuai dengan tujuan permohonan Paspor RI.
*) Paspor lama yang diterbitkan sebelum tahun 2009 dan yang diterbitkan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, mohon melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah atau Surat Baptis.
Tarif Dan Biaya
Tarif Dan Biaya
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000,-
- Paspor Elektronik 48 Halaman Rp. 650.000,-
- Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000,-
- Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
- Biaya Layanan Percepatan Paspor (1Hari) Rp. 1.000.000,-
Tata Cara Permohonan Paspor
Tata Cara Permohonan Paspor
- Download Aplikasi dan Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi M-PASPOR.
- Input data dengan baik dan benar serta Upload dokumen yang dipersyaratkan.
- Pilih Kantor Imigrasi, Jenis Permohonan Paspor dan tentukan Jadwal Kedatanganmu.
- Pastikan data dan jenis permohonan sudah benar.
- Setelah pendaftaran melalui M-Paspor, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Bank Persepsi seperti BRI, BNI, BCA, Mandiri (Teller, ATM, E-Banking), Indomaret, Marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Aplikasi E-Wallet DANA.
- Datang Ke Kantor Imigrasi dengan membawa materai, fotocopy dan dokumen asli permohonan.
Petugas melakukan Wawancara, Pengambilan Foto dan Sidik jari. - Pemohon dapat mengambil paspor di loket pengambilan paspor atau dikirimkan melalui Kantor Pos dalam waktu 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara, pengambilan Foto dan sidik jari. ( Pengambilan Paspor bisa melalui drivethru di Kantor Imigrasi Singaraja).
Melalui Layanan Notporsel (Notifikasi Paspor Selesai), kami akan mengirimkan sms notifikasi apabila paspor telah selesai dan dapat diambil.
Info
Bagi Semeton Mido yang Paspor lamanya hilang/rusak atau ada perubahan data, serta semeton yang masuk kategori Kelompok Rentan (Penyandang Disabilitas, Lansia di atas 60 tahun, Wanita Hamil, Ibu Menyusui dan anak – anak di bawah 5 tahun) bisa langsung datang ke Layanan Keimigrasian Berbasis HAM di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.