Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
PERKUAT PERAN SERTA MASYARAKAT, CEGAH TURIS BERULAH, IMIGRASI SINGARAJA SAMBANGI KECAMATAN MANGGIS - Bima Sakti Sanjaya

PERKUAT PERAN SERTA MASYARAKAT, CEGAH TURIS BERULAH, IMIGRASI SINGARAJA SAMBANGI KECAMATAN MANGGIS

manggis

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali secara keseluruhan sedang mengalami peningkatan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA (tidak menghormati adat, budaya dan norma yang berlaku di masyarakat, menimbulkan keresahan masyarakat, melakukan berbagai pelanggaran hukum, dll). Berbagai pelanggaran ini muncul pada saat Bali sedang melakukan pemulihan perekonomian pasca Pandemi Covid-19. Pelanggaran-pelanggaran ini membuat upaya-upaya recovery menjadi terhambat karena citra pariwisata Bali kemudian tercoreng akibat ulah dari para WNA yang melakukan pelanggaran.

“Kabupaten Karangasem dengan keindahan alamnya menjadi salah satu tujuan wisata menarik bagi banyak WNA, sangat berpotensi terdampak fenomena ini. Imigrasi Singaraja berupaya mengambil langkah strategis dengan melakukan peningkatan peran serta masyarakat melalui sosialisasi/edukasi secara langsung maupun dengan media sosial baik eksternal maupun internal, peningkatan koordinasi dan kerja sama secara langsung dengan melibatkan pemerintah dan aparat penegak hukum hingga tingkat desa dalam kegiatan Operasi Gabungan.” ungkap Hendra Setiawan.

Menyambut kehadiran Imigrasi Singaraja, Camat Manggis (Putu Eddy Surya Artha) menyampaikan harapan agar melalui kegiatan Imigrasi Singaraja di wilayah Kecamatan Manggis ini menjadi langkah awal pencegahan terjadinya permasalahan atau gangguan keamanan dan ketertiban yang diakibatkan oleh orang asing.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja telah melakukan penindakan terhadap para WNA yang melakukan pelanggaran dari Januari s.d Juni 2023 berupa pendeportasian sebanyak 8 orang, penempatan di Rudenim sebanyak 3 orang dan pengenaan Biaya Beban Overstay sebanyak 38 orang.

Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman bersama dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan/perilaku WNA yang ada di Bali sehingga terwujud keamanan dan ketertiban untuk menjaga citra positif pariwisata Bali.

Dalam penerapannya, Imigrasi Bali telah melakukan beberapa hal antara lain dengan memberikan flyer kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan WNA pada saat di Bali (Do’s and Don’ts) bagi setiap WNA melintas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, meningkatkan koordinasi melalui Tim  PORA, mempublikasikan  Do’s and Don’ts serta  membuka  hotline  pengaduan melalui media sosial, baliho, dan videotron, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait, pelaku pariwisata, dan komunitas lainnya, serta penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Wantilan Kantor Camat Manggis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait kewenangan dan peran serta masing-masing pihak, cara penanganan apabila menemukan permasalahan serta terbentuknya forum komunikasi untuk memudahkan penanganan. Tutup Hendra Setiawan.

Baca Juga