Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Sinergi Bersama, Imigrasi Singaraja Berikan Penyuluhan Keimigrasian dan Perlindungan PMI - Bima Sakti Sanjaya

Sinergi Bersama, Imigrasi Singaraja Berikan Penyuluhan Keimigrasian dan Perlindungan PMI

sinergi_imigrasi

Jembrana / Kamis, 18 April 2024 / Imigrasi Singaraja berkolaborasi dengan Disnaker dan Perindustrian Kabupaten Jembarana dalam acara Sosialisasi Perlindungan PMI Pra dan Purna Penempatan di Kabupaten Jembrana. Forum ini dilaksanakan untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural sehingga terhindar dari ancaman dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Jembrana (I Nengah Tamba). Dalam kesempatan tersebut Bupati Jembrana menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan kolaborasi para stakeholder dalam pelaksanaan sosialisasi ini, mengingat kegiatan ini sangat penting dalam membina generasi muda dari Jembrana yang ingin bekerja di luar negeri. Hadir dalam sosialisasi tersebut, seluruh kepala desa dan perwakilan LPK di Kabupaten Jembrana, Polres Jembrana, BP3MI, Kantor Imigrasi Singaraja.

Kantor Imigrasi Singaraja diwakili oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Wahyu Purwanto) menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh PMI khususnya dalam proses pengurusan paspor dan juga upaya imigrasi dalam perlindungan PMI. Dalam proses pengajuan paspor pihaknya mengingatkan untuk senantiasa memberikan keterangan yang benar saat wawancara oleh petugas. Apabila keterangan yang diberikan saat wawancara tidak benar, proses permohonan paspor dapat ditunda ataupun ditolak.

Selain itu, disampaikan juga sebagai wujud nyata dukungan pemerintah kepada PMI, telah dikeluarkan peraturan yakni Permenkumham RI Nomor 9 Tahun 2020. Yang mana didalamnya diatur mengenai pemberian tarif paspor nol rupiah bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali.

Tidak berhenti hingga disana, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya dalam memberikan perlindungan kepada PMI yaitu salah satunya dengan adanya program desa binaan imigrasi. Desa binaan imigrasi merupakan forum komunikasi dan kolaborasi dengan perangkat desa guna penyebaran informasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum terkait permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada November tahun 2023, Kantor Imigrasi Singaraja telah berhasil mencanangkan desa binaan imigrasi yang merupakan desa binaan imigrasi pertama di Bali. Adapun desa yang dipilih adalah Desa Tamblang, Kabupaten Buleleng. “Untuk itu, di tahun ini kami berencana untuk membentuk juga desa binaan imigrasi di Kabupaten Jembrana”,
ungkap Wahyu.

Baca Juga