Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian - Bima Sakti Sanjaya

Catat! Imbauan Penting Sebelum Libur Idul Fitri Bagi Pengguna Layanan Keimigrasian

sebelum libur idul ada

Jakarta – Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 s.d. 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup untuk sementara. Masyarakat yang akan mengurus layanan keimigrasian diimbau untuk menyelesaikannya sebelum Jumat, 5 April 2023. Hal ini untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” jelas Sandi

Lebih lanjut Sandi menjelaskan bahwa hal ini untuk menghindari overstay, terutama bagi WNA yang mengurus izin tinggal. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri. 

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah Sandi.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:
1.    Selesaikan urusan paspor sebelum libur 
Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan sebelum tanggal 5 April 2024.
2.    Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi. 
Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.
3.    Ambil paspor sebelum libur 
Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 5 April 2024. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada tanggal 16 April 2024.
4.    Penjadwalan ulang melalui M-Paspor
Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
5.     Hotline Kantor Imigrasi untuk layanan darurat
Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan di luar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat


“Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi silakan pantau www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi,” tutup Sandi.

Baca Juga