Pada hari Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 21.40 WIB telah dilakukan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian, namun dikarenakan pesawat mengalami keterlambatan kedatangan sehingga keberangkatan terlaksana pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB terhadap 1 (satu) WNA Turki, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki.
Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan, yang bersangkutan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.