Di tengah pandemi Covid-19 ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja tetap berupaya bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pengawasan orang asing di Kabupaten Buleleng.
Hari ini, Kamis 18 Maret 2021 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Buleleng secara daring melalui aplikasi Zoom. Sebanyak 10 peserta dari instansi terkait seperti dari unsur Polres Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Kejari Buleleng, Kesbangpol, Satpol PP, serta dari Dinas terkait lainnya ikut berpartisipasi dalam kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Buleleng.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berkomitmen dalam upaya penegakan hukum atas pelanggaran keimigrasian dan mengawasi kegiatan / keberadaan orang asing di Kabupaten Buleleng, serta akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menegakkan protokol kesehatan terhadap orang asing sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kantor Imigrasi akan mensosialisasikan Peraturan Gubenur No 10 Tahun 2021 dimaksud serta menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh orang asing.
Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA Kabupaten Buleleng adalah bentuk nyata kerja sama serta peran instansi terkait dalam hal pengawasan orang asing sesuai dengan kewenangannya masing-masing, khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Buleleng.