Karangasem / Kamis, 02 September 2021 / Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja turut serta dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Karangasem.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satuan Polisi Pamongpraja Propinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kantor Imigrasi Singaraja, Aparatur Kecamatan dan Desa setempat. Kegiatan dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu tempat pertama di Objek Objek Wisata Candidasa di Desa Bugbug, Kec. Manggis dan tempat kobjek wisata Pantai Wates Yeh Malet, Ds. Antiga Kelod, Kec.Manggis, Kabupaten Karangasem Bali.
Dari operasi yustisi yang dilaksanakan, terjaring 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker dengan benar. Terhadap 3 (tiga) orang tersebut dilakukan pembinaan disertai Surat Pernyataan dari Satpol PP Kabupaten Karangasem.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan agar masyarakat lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan dan turut serta mengajak dan saling mengingatkan kepada warga masyarakat yang ditemukan masih belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar.