Sabtu / 2 Oktober 2021 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki berkewarganegaraan Canada dengan inisial YB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).
Pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan.