Imigrasi Singaraja Memindahkan Seorang Deteni ke Rudenim Denpasar

Denpasar / Jumat, 16 September 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pemindahan terhadap seorang deteni berinisial KJM (Lk) 54 tahun ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Yang bersangkutan merupakan WNA berkewarganegaraan Inggris yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis (overstay) selama 87 hari.

Memperhatikan kondisi deteni pada Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sehingga yang bersangkutan akhirnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga setelah proses administrasi selesai akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pemulangan ke negara asal (deportasi) dan penangkalan.

Baca Juga