Karangasem / Jum’at 23 September 2022 / Imigrasi Singaraja menjemput dan menerima WNA yang sudah selesai menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Karangasem.
WNA berkewarganegaraan Bulgaria tersebut berinisial IDSR (Lk) merupakan ex narapidana yang telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan putusan pengadilan negeri Denpasar nomor 493/Pid.B/2021/PN DPS dengan masa pidana 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan.
Karena telah selesai menjalani masa pidana, WNA tersebut diserahkan ke Imigrasi Singaraja. Sambil menunggu proses administrasi selesai, WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sebelum di deportasi ke negara asalnya