Kewarganegaraan Ganda (Affidavit)

Fasilitas Keimigrasian Yang Dapat Diberikan

1

Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali

2

Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI

3

Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA dapat menjadi sponsor suaminya untuk memohon visa izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan untuk menjadi Warga Negara Indonesia

4

Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya

5

Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada ED - CARD

Keterkaitan (Implikasi) Di Bidang Keimigrasian