Jembrana / Rabu / 03 November 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Sebagai Upaya Pencegahan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Gedung Kesenian DR. Ir. Soekarno lantai II Sayap Barat Kab. Jembrana.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kab. Jembrana (I Komang Suparta) sekaligus membuka acara
Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai peraturan tentang proses penerbitan paspor bagi PMI, mekanisme keluar dan masuk Indonesia, hal2 yang perlu dipahami terkait keberadaan di luar negeri, serta hak dan kewajiban PMI berdasarkan UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang disampaikan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (I Made Rusdiko) dan dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelatihan, Produktifitas, Penempatan, dan Transmigrasi (Putu Wardana) dengan materi Mekanisme Kerja Ke Luar Negeri yang dipandu oleh Moderator (Kadek Darwin Yanto)
Dalam sesi tanya jawab, para calon pekerja migran Indonesia sangat aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme paspor, proses visa, proses keluar dan masuk ke negara lain serta kerawanan-kerawanan yang sering terjadi. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.