Karangasem / Kamis / 28 Oktober 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Sebagai Upaya Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Lembaga Pelatihan Kerja Word Training Center (WTC) Karangasem.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan mengenai peraturan tentang proses penerbitan paspor bagi PMI, mekanisme keluar dan masuk Indonesia, hal-hal yang perlu dipahami terkait keberadaan di luar negeri, serta hak dan kewajiban PMI berdasarkan UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI).
Dalam sesi tanya jawab, para mahasiswa sangat aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme paspor, proses visa, proses keluar dan masuk ke negara lain serta kerawanan-kerawanan yang sering terjadi. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.