Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Lagi dan lagi!! WNA Pembuat Onar di Karangasem Diamankan Imigrasi Singaraja - Bima Sakti Sanjaya

Lagi dan lagi!! WNA Pembuat Onar di Karangasem Diamankan Imigrasi Singaraja

amankan-wna-21-maret-1-1024x768

Karangasem / Kamis, 21 Maret 2024 / Imigrasi Singaraja mengamankan seorang WNA berkewarganegaraan Rusia berinisial IK (51 tahun). WNA yang diamankan tersebut dilaporakan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat yang bersangkutan telah tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di wilayah Karangasem.

Sebelumnya, warga bersama dengan aparat keamanan setempat telah melakukan pendekatan secara persuasif tetapi WNA tersebut merasa tidak terima dan mengamuk.

Masyarakat selanjutnya menyampaikan laporan adanya WNA meresahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja. Mendapat laporan dari masyarakat, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja segera meluncur ke lokasi yang dimaksud. Berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat, selanjutnya tim bertemu dengan WNA yang bersangkutan.

Dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan diketahui bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Selama berada di Indonesia, yang bersangkutan mengaku hanya ­­liburan. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa tindakan pengamanan terhadap WNA yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian dan juga sebagai tindak lanjut atas laporan dari masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif dengan menyampaikan laporan apabila menemukan WNA melakukan aktivitas/perilaku yang meresahkan atau tidak mentaati peraturan/adat yang berlaku”, tambah Hendra.

Baca Juga