Singaraja / Selasa 18 Oktober 2022 / Bekerja sama dengan Radio Nuansa Giri 91.2 FM, Imigrasi Singaraja hadir dalam Dialog Interaktif Obras (Obrolan bersama Narasumber) dengan topik “Paspor Berlaku 10 Tahun dan Penyederhanaan Proses Layanan Izin Tinggal”.
Mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (I Made Rusdiko) hadir sebagai narasumber. Pada kesempatan tersebut disampaikan adanya kebijakan terbaru di bidang keimigrasian yaitu paspor RI yang kini berlaku 10 tahun dan penyederhanaan layanan izin tinggal keimigrasian. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai berlaku untuk permohonan yang diajukan sejak tanggal 12 Oktober 2022, dengan ketentuan telah berusia diatas 17 tahun. Sedangkan untuk yang berusia belum 17 tahun masa berlaku paspornya 5 tahun. Adapun biaya PNBP paspor belum ada perubahan.
Terkait dengan kemudahan layanan izin tinggal telah dilakukan beberapa pemangkasan antara lain: proses permohonan alih status dari ITK ke ITAS tidak lagi membutuhkan divisi imigrasi pada Kanwil Kemenkumham namun langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi dengan waktu yang sangat singkat.
Dialog tersebut ssangat interaktif dimana banyaknya pertanyaan dari masyarakat baik terkait dengan masa berlaku paspor maupun penyederhanaan izin tinggal maupun terkait pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Buleleng.