Singaraja / Selasa, 10 Mei 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memulangkan kembali ke negara asalnya (deportasi) seorang warga negara asing berkewarganegaraan Turki bernama Erhan Seckal (Lk) berusia 39 tahun melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat Turkish Airlines, nomor penerbangan TK 067 pukul 21.00 WITA dengan tujuan akhir Istanbul Turki. WNA tersebut dipulangkan karena masuk dan berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Yang bersangkutan diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada hari Kamis, 05 Mei 2022 di Puskesmas I Kubutambahan, setelah mendapatkan laporan dari Pihak Kepolisian Perairan Kabupaten Buleleng. WNA tersebut ditemukan terdampar di rumpon ikan milik warga dekat pantai Desa Kubutambahan Buleleng oleh seorang nelayan dalam kondisi lemas, dehidrasi, dan iritasi pada hampir seluruh tubuhnya. WNA tersebut kemudian dievakuasi ke pinggir pantai tepatnya di pesisir Pantai Segara Kubutambahan, Buleleng dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas I Kubutambaan untuk mendapatkan penanganan medis serta dilaporkan ke pihak Polsek Kubutambahan guna penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan perawatan medis, WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk dimintai keterangan. Dari keterangannya, WNA tersebut mengaku terdampar akibat terjatuh dari kapalnya pada tanggal 02 Mei 2022 siang yang berangkat dari Australia menuju Vietnam. Pada saat itu yang bersangkutan berada di anjungan bagian belakang kapal dan tiba-tiba kehilangan kesadaran sehingga terjatuh ke laut dan pada saat kejadian, tidak ada awak kapal lainnya yang melihat karena posisinya berada di bagian belakang kapal. Ybs mengapung di tengah laut dan terdampar di salah satu rumpon ikan milik warga.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar Turki di Jakarta, dinyatakan bahwa benar WNA tersebut adalah warga negara turki yang telah dinyatakan hilang oleh agen kapalnya kepada pemerintah Turki. Pemerintah Turki melalui kedutaannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI secara khusus Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang telah membantu merawat dan memfasilitasi pemulihan kesehatan warganya dan proses keberangkatannya untuk kembali ke Turki.
Setelah memenuhi semua persyaratan adminitratif, WNA tersebut di Deportasi untuk kembali ke Turki melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai didampingi oleh petugas dari perwakilan negaranya. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.