Singaraja / Minggu, 19 Juni 2022 / Gawel Amadeusz Wojcik (Lk) seorang WNA asal Polandia dibebaskan.
WNA tersebut merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja yang sudah selesai menjalani hukuman karena terjerat pasal 33 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang dipidana selama 3 (tiga) tahun penjara.
Saat ini WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk proses administrasi sebelum dideportasi kembali ke negara asalnya.
Terima Kasih