Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Singaraja Laksanakan Rapat TIMPORA Kecamatan Jembrana - Bima Sakti Sanjaya

Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Singaraja Laksanakan Rapat TIMPORA Kecamatan Jembrana

Jembrana / Selasa, 31 Mei 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Jembrana.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Jimbawarna, Jembrana, Bali yang diikuti oleh 12 anggota tim, yang terdiri dari Camat Jembrana beserta dengan perangkat Kecamatan Jembrana, Danramil Jembrana, Kapolsek Jembrana, serta para Perbekel di Wilayah Kecamatan Jembrana.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Singaraja (Mursalin) dan kemudian dilanjutkan dengan paparan materi dari Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian (Ida Bagus Putu Widia Kusuma).

Dalam paparannya, disampaikan pentingnya koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga tingkat Kecamatan. Sehingga dalam rapat ini dihadirkan para Perbekel sekecamatan Jembrana yang tentunya lebih mengetahui keberadaan / kegiatan orang asing di wilayahnya. Koordinasi dan sinergi yang baik dapat dijadikan solusi bersama dalam menangani permasalahan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Terutama dengan bertambahnya negara subjek VOA yang tentunya akan meningkatkan potensi kerawanan keimigrasian.

Selama berlangsungnya rapat koordinasi, para peserta antusias mengemukakan pendapat terkait dengan kendala dalam melaksanakan pengawasan orang asing, pentingnya peran koordinasi, pertukaran data dan informasi, informasi aktual terkait kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayahnya, kedatangan Orang Asing yang belum dilaporkan, persyaratan apa saja yang dibutuhkan bagi orang asing untuk melakukan mutasi/perpindahan alamat serta sistem pendataan bagi orang asing pada instansi desa.

Baca Juga