KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SINGARAJA MENDEPORTASI DUA ORANG WNA YANG TELAH SELESAI MENJALANI HUKUMAN PIDANA
Singaraja / 30 Oktober 2021 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 2 (dua) Warga Negara Asing (WNA) berinisial DA (Lk) berkewarganegaraan Russia dan OM (Pr) berkewarganegaraan Ukrania melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta
Kedua WNA tersebut telah selesai menjalankan hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem pada tanggal 29 Oktober 2021 dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Kedua WNA tersebut dipidana atas pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang di palsukan seolah-olah surat itu benar.
Setelah diterima pada tanggal 29 Oktober 2021, terhadap kedua WNA tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja.
Setelah melengkapi seluruh administrasi, pada tanggal 30 Oktober 2021 Kedua WNA tersebut di Deportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia pada pukul 21.05 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow, Rusia dan Kharkiv, Ukraina.
Tindakan ini sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA tersebut dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.