Halo Sahabat Mido!
Karangasem / Minggu, 19 Juni 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan penjemputan dan serah terima WNA di Lapas Kelas IIB Karangasem sekitar pukul 07.45 WITA
WNA tersebut berkewarganegaraan Turki a.n. Dogan Kimis (LK) yang merupakan ex narapida yang telah melanggar Pasal 46 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 904/Pid.Sus/2020/PN. DPS dengan masa pidana 2 (dua) tahun penjara;
Karena sudah selesai menjalani masa pidana, WNA tersebut diserahkan ke Imigrasi. Saat ini WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk proses administrasi sebelum dideportasi kembali ke negara asalnya.
Terima Kasih