Badung / Senin, 20 Juni 2022 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang WNA berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW (Lk) yang sudah selesai menjalani hukuman pidana. Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.
Yang bersangkutan adalah ex narapidana yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut.
Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dan dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.