Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Asal Belanda Dideportasi

Badung / Senin, 20 Juni 2022 / Imigrasi Singaraja melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang WNA dengan inisial TOM (Pr) 55 tahun warga negara Belanda, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Scoot TR289 tujuan akhir Amsterdam, Belanda.

Tindakan tersebut diberikan karena telah menyalahgunakan izin tinggalnya selama berada di Indonesia. Selain deportasi, terhadap WNA tersebut juga dilakukan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia. Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca Juga