Singaraja, Senin 22 Nopember 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan Rapat TIM Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Kecamatan Buleleng bertempat di Krisna’s Beach Street Bar & Resto Jl. Yeh Mumbul, Baktiseraga, Buleleng. Hadir pada kegiatan tersebut Camat Buleleng, Kapolsek Buleleng, Danramil 1609-01 Buleleng, Kaban Kesbangpol Buleleng, Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Buleleng, Kasi Pemerintahan dan Pelayanan Umum Kecamatan Buleleng, Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Buleleng dan para Kepala Desa/ Perbekel/ Bendesa Adat se-Kecamatan Buleleng.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja (Nanang Mustofa) yang menyampaikan pentingnya koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) hingga tingkat Kecamatan. Koordinasi dan sinergi yang baik dapat dijadikan solusi bersama dalam menangani permasalahan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya terutama dalam menyikapi dibukanya penerbangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan beberapa hal yaitu pemberlakuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penangan Penyebaran Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dokumen keimigrasian dan Izin Tinggal bagi Orang Asing, dan aplikasi pelaporan pelaporan Orang Asing (APOA) yang berbasis mobile dan web bagi pemilik /pengelola Hotel dan Penginapan. Dijelaskan juga Inovasi Si Raja Garang (Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran) yang merupakan bentuk sinergi Imigrasi Singaraja dengan Kepala Desa / Perbekel / kepala lingkungan terkait pencegah pelanggaran keimigrasian. Peran serta masyarakat sangat diperlukan karena lebih mengetahui situasi dan keberadaan orang asing di wilayahnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA Kec. Buleleng akan dilaksanakan operasi gabungan tingkat desa dengan melibatkan para kepala lingkungan, Babinsa dan Babinkamtibmas yang waktu pelaksanaannya akan ditentukan lebih lanjut. (tikim 2021)