Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Deportasi Seorang Warga Negara Kanada - Bima Sakti Sanjaya

Overstay, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Deportasi Seorang Warga Negara Kanada

Sabtu / 2 Oktober 2021 / Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 1 (satu) orang laki-laki berkewarganegaraan Canada dengan inisial YB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, di mana yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diberikan (overstay).

Pengawasan keberangkatan dilaksanakan oleh Tim Intelijen dan penindakan Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga