Karangasem / Selasa, 27 Juli 2021 / Kepala Kantor dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja turut serta dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan berdasarkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Satuan Polisi Pamongpraja Propinsi Bali, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem, Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Kejaksaan Negeri Karangasem, Kantor Imigrasi Singaraja, Aparatur Kecamatan dan Desa setempat. Kegiatan dilaksanakan di 2 (dua) tempat yaitu tempat pertama di Objek Wisata Amed, Desa Purwakerti Kec. Abang dan tempat kedua di Objek Wisata Tulamben, Desa Tulemben Kec. Kubu, Kabupaten Karangasem Bali.
Dari operasi yustisi yang dilaksanakan, terjaring 8 (delapan) orang Warga Negara Asing (WNA) yaitu 7 (tujuh) orang WNA melakukan pelanggaran prokes karena tidak menggunakan masker dengan benar dan 1 (satu) orang WNA yang tidak menggunakan/membawa masker. Terhadap 7 (tujuh) orang yang tidak menggunakan masker dengan benar dilakukan pembinaan disertai Surat Pernyataan dari Satpol PP Provinsi Bali. Sedangkan bagi satu orang WNA yang tidak menggunakan/membawa masker dikenakan sanksi berupa denda.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi disertai dengan pembagian masker gratis kepada masyarakat yang terjaring dalam operasi. Dengan dilaksanakannya operasi ini, diharapkan agar masyarakat lebih taat dalam menerapkan protokol kesehatan dan turut serta mengajak dan saling mengingatkan kepada warga masyarakat yang ditemukan masih belum melaksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar.