Jumat / 18 Maret 2022 / Sebagai Tindak Lanjut dari Operasi Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran (SIRAJAGARANG), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan Operasi Gabungan Terhadap Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Desa Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Sebagai antisipasi dari dibukanya Visa on Arrival (VoA) khusus tujuan wisata di Bali, dipandang perlu bagi Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Singaraja untuk meningkatkan pengawasan yang kali ini melibatkan petugas dari para Perangkat Desa Padangbai, BABINSA dan BHABINKAMTIBMAS Desa Padangbai. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Perangkat Desa Padangbai melalui Operasi Imigrasi Singaraja Pencegahan Pelanggaran (SIRAJAGARANG), Operasi Gabungan menyasar tempat usaha seperti Dive Center dan penginapan yang dikelola oleh Orang Asing serta beberapa tempat tinggal pribadi yang diduga dihuni oleh Orang Asing.
Bertempat di Kantor Perbekel Desa Padangbai, kegiatan diawali dengan pengarahan singkat oleh Ketua Tim IDA BAGUS PUTU WIDIA KUSUMA dan Perbekel Desa Padangbai LILIANA SUDARWATI.
Operasi Gabungan Desa Padangbai sebagai bagian dari kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kab. Karangasem yang menjangkau hingga masyarakat tingkat desa yang tentunya lebih mengetahui mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di lingkungannya.
Tim Operasi Gabungan juga mengingatkan kewajiban pemilik penginapan untuk melaporkan tamu yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan memantau setiap keberadaan dan aktivitas orang asing di Desa Padangbai untuk dilaporkan ke Kantor Imigrasi khususnya pasca dibukanya Visa on Arrival (VoA) khusus tujuan wisata di Bali.
Dari Operasi Gabungan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Padangbai, namun tim akan tetap berkoordinasi mengawasi kegiatan dan keberadaan orang asing di Desa Padangbai untuk menghindari terjadinya pelanggaran Keimigrasian.
Kegiatan Operasi Gabungan Desa Padangbai, Kabupaten Karangasem oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 serta himbauan bagi setiap WNA yang ditemui untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan yang berlaku di Desa Padangbai.