Singaraja, Minggu 23 Januari 2022, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap seorang perempuan dengan inisial DMDG warga negara Belanda lahir di Goirle, 05 Juni 1964, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. DMDG dideportasi berdasarkan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejadian bermula ketika Tim Inteldakim Kanim Singaraja melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Desa Bunutan Kec. Abang Kab. Kangasem, serta berdasarkan keterangan dari warga setempat yang menyebutkan bahwa ada orang asing yang tinggal di tempat tersebut. Tim menindaklanjuti dengan mendatangi dan melakukan wawancara terhadap orang asing tersebut serta memeriksa Izin Tinggal yang dimiliki.
Berdasarkan wawancara tersebut tim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan melalui berbagai media sosial dan ditemukan fakta bahwa orang asing tersebut diduga menjalankan sebuah usaha berbasis digital dan menawarkan jasa pembuatan website dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui ada beberapa website dikerjakan di tempat tersebut.
DMDG adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai dengan 23 Desember 2022, yang mana pemegang ITAS Lansia tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis/usaha. Setelah dilakukan penelaahan dan pemeriksaan maka diputuskan untuk diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan.
Pendeportasian dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Singaraja melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan Qatar Airways, Nomor Penerbangan QR955 dengan tujuan akhir Schipool Airport Amsterdam, Belanda. Diharapkan dengan adanya Tindakan Administratif Keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.