Karangasem – Selasa 01 Septemeber 2020 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Di Kab. Karangasem. Kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA dihadiri oleh 21 anggota Timpora Kab. Karangasem antara lain dari unsur Polres Karangasem, Kodim 1623 Karangasem, Kejari Karangasem, Kesbangpol, BNNK, BIN, Satpol PP, para Camat, serta dari Dinas terkait lainnya. Sebelum memasuki ruangan rapat, sesuai protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 undangan diwajibkan memakai masker, dilakukan pembagian masker, dilakukan pengecekan suhu tubuh, serta penyediaan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang menyampaikan bahwa Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri, kewenangan Imigrasi hanya dalam hal perizinan keimigrasian, sementara pengaturan seperti izin kerja, izin kegiatan pendidikan, keagamaan, maupun terkait pelanggaran pidana umum diatur oleh masing-masing instansi sesuai dengan kewenangannya. Dengan demikian sinergi dan informasi antar instansi sangat dibutuhkan, sehingga pengawasan Orang Asing akan lebih efektif.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Isu yang dibahas antara lain mengenai kebijakan keimigrasian pemerintah dalam situasi pandemi covid-19 ini, pelayanan keimigrasian new normal, isu aktial terkait Tenaga Kerja Asing, kegiatan sosial serta keramaian oleh orang asing, potensi orang asing yang terlantar akibat kehabisan bekal karena tidak bisa kembali ke negaranya.