Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Melaksanakan Pendeportasian Warga Negara Turki - Bima Sakti Sanjaya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Melaksanakan Pendeportasian Warga Negara Turki

Pada hari Rabu 13 Januari 2021 sekitar pukul 21.40 WIB telah dilakukan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian, namun dikarenakan pesawat mengalami keterlambatan kedatangan sehingga keberangkatan terlaksana pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB terhadap 1 (satu) WNA Turki, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 tujuan Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan, yang bersangkutan dikarenakan telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca Juga