Singaraja / Minggu, 12 November 2023 / Kantor Imigrasi Singaraja lakukan penjemputan dan serah terima WNA eks narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. WNA dengan inisial MJVDB (50 tahun) tersebut merupakan eks narapidana kasus Pidana Narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023 dengan masa pidana selama 11 bulan. Penjemputan dilaksanakan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana.
Terhadap yang bersangkutan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk persiapan persyaratan administratif sebelum dideportasi ke negara asalnya. Proses pendeportasian yang akan dilakukan terhadap WNA tersebut sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian yang berbunyi, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Hal ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Disamping itu demi menjaga keamanan dan ketertiban, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan/aktivitas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu / meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.