Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-statistics domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/web/sumasari/wp-includes/functions.php on line 6114
IMIGRASI SINGARAJA DEPORTASI WNA AMERIKA SERIKAT EKS NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA - Bima Sakti Sanjaya

IMIGRASI SINGARAJA DEPORTASI WNA AMERIKA SERIKAT EKS NARAPIDANA KASUS NARKOTIKA

Badung / Jumat, 19 Januari 2024 / Diawal tahun 2024, Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun. WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika dan telah selesai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut pada tanggal 18 Januari 2024 di Lapas Kelas IIB Singaraja.

“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024” ungkap Hendra.

Sehingga WNA bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap yang bersangkutan dikarenakan yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus Narkotika Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menjalani hukuman/pidana (bebas) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan

Pengawasan keberangkatan pendeportasian dilaksanakan pada pukul 15.45 WITA terhadap 1 (Satu) WN Amerika Serikat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI9012 dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat

Hendra menambahkan bahwa selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan. Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0811389809.

Baca Juga